JASA LAIN / PEMBAYARAN

PERPANJANGAN STNK
Bank Jasa Jakarta dapat membantu nasabah dalam mengurus perpanjangan STNK
Ketentuan :
- Berlaku untuk nasabah BJJ
- Penggantian biaya pengurusan perpanjangan STNK :
- Pajak Kendaraan diatas Rp. 5 juta - Rp. 45.000,-/ STNK
- Pajak Kendaraan dibawah Rp. 5 juta - Rp. 35.000,-/ STNK
- Dokumen yang harus dilengkapi :
- Fotocopy BPKB atau BPKB asli (bila diperlukan)
- STNK asli 2 lembar (Lembar Pajak & Lembar STNK).
- KTP asli
- Fotocopy KK (bila diperlukan)
- Dokumen yang harus dilengkapi tersebut sudah diterima oleh Bagian BPKB Kantor Pusat selambat-lambatnya jam 09.00 WIB pada hari tersebut untuk diproses pada hari yang sama.
TELEPON / TELKOM
Bank Jasa Jakarta menerima pembayaran tagihan telepon (Telkom) wilayah Jakarta dan Tangerang.
Ketentuan :
- Memiliki rekening di Bank Jasa Jakarta
- Pembayaran dilakukan dengan auto debet rekening tabungan atau giro
LISTRIK / PLN
Bank Jasa Jakarta melayani pembayaran tagihan listrik rumah / kantor Anda, untuk wilayah Jakarta dan Tangerang.
Ketentuan :
- Memiliki rekening di Bank Jasa Jakarta
- Pembayaran dilakukan dengan debet rekening tabungan atau giro
- Bebas biaya
PAJAK
Bank Jasa Jakarta sebagai bank persepsi menerima pembayaran pajak PPh untuk nasabah dan non nasabah.
Ketentuan :
- Untuk nasabah BJJ dan non nasabah
- Pembayaran dilakukan dengan auto debet rekening tabungan atau giro, dapat juga dilakukan secara tunai
- Bebas biaya