Berita
Berita

Restrukturisasi Kredit Terkait Covid-19

Restrukturisasi Kredit Terkait Covid-19

 

 

 

 

 

 

 

PENGUMUMAN

Dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah terkait stimulus terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, Bank Jasa Jakarta (Bank) dapat mempertimbangkan untuk memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
  2. Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank dilengkapi dengan dokumen/data pendukungnya.
  3. Bank akan menilai kelayakan restrukturisasi debitur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Sebelum permohonan restrukturisasi disetujui dan/atau terhadap debitur yang permohonan restrukturisasinya belum dapat disetujui oleh Bank, Debitur tetap membayar kewajibannya seperti biasa melalui sarana pembayaran yang tersedia, antara lain transfer, ATM, penyetoran melalui teller, internet banking, mobile banking, dll.

Pengajuan permohonan restrukturisasi dan/atau informasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui online centre Bank di e-credit@bjj.co.id  ataupun menghubungi staf marketing yang biasa melayani selama ini.

Demikian hal ini kami sampaikan, terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan debitur selama ini.

Jakarta, 30 Maret 2020
PT Bank Jasa Jakarta
 

Otoritas Jasa Keuangan

Bank Jasa Jakarta berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan

Peserta Penjaminan LPS

Ayo Ke Bank