Berita
ATM Jasa
 
Adalah Layanan Kartu ATM/ Debit yang diterbitkan oleh Bank Jasa Jakarta yang dapat dipergunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM Prima dan ALTO maupun untuk pembayaran di merchant dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN).
 
Kartu ATM/ Debit Jasa berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat ditransaksikan untuk pembayaran belanja di mesin EDC yang ada di seluruh Indonesia dengan mudah, aman dan efisien.
 
Keuntungan memiliki kartu ATM/Debit berlogo GPN : 
  • Aman karena berteknologi chip dengan standar nasional dan menggunakan PIN 6 digit. 
  • Memudahkan berbelanja karena tidak perlu membawa uang tunai. 
  • Pembayaran belanja tidak dikenakan biaya tambahan/ surcharge dan tanpa minimum transaksi.
 
Kartu ATM Jasa dapat digunakan untuk :
  • Tarik tunai.
  • Informasi saldo.
  • Transfer rekening antar bank dan pemindahbukuan antar rekening di Bank Jasa Jakarta.
  • Debit rekening transaksi belanja.
 
Ketentuan umum :
  • Memiliki rekening Tabungan dan/ atau rekening Giro Perorangan di Bank Jasa Jakarta.
  • Satu rekening hanya dapat memiliki 1 (satu) kartu ATM Jasa.
  • Mengisi form Permohonan Kartu ATM Jasa.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku [KTP/Paspor].
 
Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kehilangan kartu, kendala atau keluhan lainnya, dapat menghubungi kami melalui :
  • Contact Center di nomor telepon 1500388 & 021-30003388
  • Nomor telepon seluruh kantor Bank Jasa Jakarta.
 
Biaya transaksi dan administrasi Kartu ATM Jasa yang dikenakan kepada nasabah Bank Jasa Jakarta saat ini adalah sebagai berikut :
 
Electronic Data Capture (EDC) 
 
Adalah layanan mesin EDC yang tersedia pada setiap kantor Bank Jasa Jakarta guna memudahkan nasabah melakukan transaksi sebagai berikut :
  • Penggantian PIN kartu ATM Jasa.
  • Informasi saldo rekening.
  • Pemindahbukuan antar rekening Bank Jasa Jakarta.
  • Pembayaran Penerimaan Negara (Pajak).
 
 
Otoritas Jasa Keuangan

Bank Jasa Jakarta berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan

Peserta Penjaminan LPS

Ayo Ke Bank