Berita

Transfer Dana

Print
Layanan transfer dana adalah layanan pengiriman dana ke bank lain atas pemintaan nasabah dan non-nasabah secara cepat, mudah dan murah yang dapat dilakukan melalui :
 
1. SKN (Sistem Kliring Nasional)/LLG (Lalu Lintas Giral)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
 
Ketentuan :
  • Dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Jasa Jakarta.
  • Dapat dilakukan oleh nasabah maupun non-nasabah.
  • Sumber dana transfer dapat berupa tunai atau dari rekening Bank Jasa Jakarta.
  • Maksimal nominal sebesar Rp. 1 Milyar.
  • Transaksi transfer harus telah diterima oleh petugas Teller pada jam operasional bank yang berlaku.
 
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui sistem RTGS Bank Indonesia atau BI-RTGS. 
 
Ketentuan :
  • Dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Jasa Jakarta.
  • Dapat dilakukan oleh nasabah maupun non-nasabah.
  • Sumber dana transfer dapat berupa tunai atau dari rekening Bank Jasa Jakarta.
  • Minimal nominal sebesar di atas Rp. 100 Juta.
  • Transaksi transfer harus telah diterima oleh petugas Teller pada jam operasional bank yang berlaku.
 
3. BI-FAST
Bank Indonesia sebagai penyedia layanan BI-Fast membantu nasabah dalam mengirim dana.
Layanan BI-Fast dapat digunakan untuk transfer dana Rupiah dalam negeri ke bank yang tergabung dalam jaringan BI-Fast, secara online, real time, 24 jam.
Fitur pengiriman uang ini juga aman dan mudah untuk digunakan.
 
Pengiriman dana dapat dilakukan dengan tujuan proxy, yaitu alias atas nomor rekening penerima (dapat berupa email atau nomor HP.).
Proxy tersebut harus aktif/ didaftarkan oleh pemilik rekening penerima di bank penerima.
 

Dokumen versi Cetak

Sumber Informasi laman situs https://www.bjj.co.id




Layanan transfer dana adalah layanan pengiriman dana ke bank lain atas pemintaan nasabah dan non-nasabah secara cepat, mudah dan murah yang dapat dilakukan melalui :
 
1. SKN (Sistem Kliring Nasional)/LLG (Lalu Lintas Giral)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
 
Ketentuan :
  • Dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Jasa Jakarta.
  • Dapat dilakukan oleh nasabah maupun non-nasabah.
  • Sumber dana transfer dapat berupa tunai atau dari rekening Bank Jasa Jakarta.
  • Maksimal nominal sebesar Rp. 1 Milyar.
  • Transaksi transfer harus telah diterima oleh petugas Teller pada jam operasional bank yang berlaku.
 
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)
Merupakan layanan transfer dana ke bank lain di dalam negeri dalam mata uang Rupiah melalui sistem RTGS Bank Indonesia atau BI-RTGS. 
 
Ketentuan :
  • Dapat dilayani di seluruh kantor cabang Bank Jasa Jakarta.
  • Dapat dilakukan oleh nasabah maupun non-nasabah.
  • Sumber dana transfer dapat berupa tunai atau dari rekening Bank Jasa Jakarta.
  • Minimal nominal sebesar di atas Rp. 100 Juta.
  • Transaksi transfer harus telah diterima oleh petugas Teller pada jam operasional bank yang berlaku.
 
3. BI-FAST
Bank Indonesia sebagai penyedia layanan BI-Fast membantu nasabah dalam mengirim dana.
Layanan BI-Fast dapat digunakan untuk transfer dana Rupiah dalam negeri ke bank yang tergabung dalam jaringan BI-Fast, secara online, real time, 24 jam.
Fitur pengiriman uang ini juga aman dan mudah untuk digunakan.
 
Pengiriman dana dapat dilakukan dengan tujuan proxy, yaitu alias atas nomor rekening penerima (dapat berupa email atau nomor HP.).
Proxy tersebut harus aktif/ didaftarkan oleh pemilik rekening penerima di bank penerima.
 
Copyright © 2012 PT Bank Jasa Jakarta. Jl. Tiang Bendera III No. 26 - 32, Jakarta 11230 - Telp : 021 - 6902611
Otoritas Jasa Keuangan

Bank Jasa Jakarta berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan

Peserta Penjaminan LPS

Ayo Ke Bank